NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah nelayan tradisional di Pengambengan dan Perancak mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar solar sejak beberapa bulan terakhir. Pemicunya, mereka diharuskan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas terkait untuk dapat membeli solar bersubsidi bagi nelayan.
Syarat yang ketat untuk mendapatkan rekomendasi itu yang membuat nelayan kewalahan. Khususnya para nelayan perahu selerek (purse seine) di bawah 30 GT (gross ton), yang merupakan perahu tradisional khas tangkap ikan di Selat Bali (Bali-Banyuwangi). Salah satunya terkait ijin dari Provinsi dan Kabupaten seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) yang kewenangan berdasarkan tonase berada di Provinsi Bali. Kondisi ini membuat nelayan terpaksa membeli bahan bakar yang non-subsidi meskipun harganya lebih tinggi.
“Kami sejak awal sudah menyampaikan saat Menteri Kelautan kesini, tetapi belum ada tindaklanjut sudah berbulan-bulan. Ada fasilitas (BBM bersubsidi), tapi kami dipersulit,” terang salah satu usaha perahu selerek. Berbeda dengan perahu-perahu dibawah 5 GT yang mudah mendapatkan rekomendasi dan kini lebih dipermudah.
Apalagi di masa pandemi ini, BBM bersubdisi yang memang ditujukan bagi nelayan itu sangat diperlukan. Perahu selerek meskipun di atas 5 GT, (golongan besar), juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perikanan tangkap di Jembrana. Sebab, dari perahu tangkap tradisional ini, banyak menyerap tenaga kerja. Bahkan bila dikalkulasikan seluruh perahu selerek yang beroperasi di Selat Bali dari Jembrana, mencapai ribuan orang. Persoalan ini sejatinya pernah disampaikan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI saat berkunjung ke Pengambengan beberapa waktu lalu. Para nelayan berharap mereka bisa terakomodir bisa mendapatkan BBM bersubsidi dan aman.
Kepala Bidang Kelautan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Ketut Wardanayana mengatakan memang beberapa bulan ini banyak nelayan khususnya nelayan selerek belum bisa mendapatkan rekomendasi terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk nelayan. Hal itu dikarenakan adanya peraturan, berkaitan dengan SIUP perahu. Perahu Selerek ini memang unik, dimana ada dua perahu yang beroperasi namun hanya satu kapal yang terdaftar di SIUP sebelumnya. Inilah yang menjadi kendala di perijinan.
Namun Dinas baru menerima, aturan yang memperbolehkan di SIUP tercatat dua perahu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. “Dalam sebulan ini sudah bisa diurus perijinan itu. Kami baru mau koordinasikan ke Provinsi,” terangnya.
Saat ini di Jembrana, terdapat 36 perahu selerek atau jumlahnya 72 perahu. Untuk rekomendasi ini, nantinya Dinas akan mendekatkan pelayanan ke kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. “Disana ada kantor, nanti kami akan ngantor disana dua hari atau tiga hari seminggu, untuk mendekatkan pelayanan rekomendasi ini. Sehingga nelayan tidak perlu sampai ke sini (Kantor Dinas),” terangnya, sehingga minimal sebulan ke depan, para perahu selerek bisa memperoleh ijin.
Sebelumnya, Dinas juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBN Pengambengan untuk nelayan dengan perahu dibawah 5 GT. Jumlah nelayan ini cukup banyak yakni mencapari 2000 nelayan. Dan satu rekomendasi mereka diberikan jatah BBM bersubsidi beragam mengikuti aturan dari BPH Migas. Pengaturan jumlah alokasi BBM bersubdisi ini berdasarkan mesin perahu. (Surya Dharma/Balipost)
Credit: Source link