Polisi berjaga-jaga di perbatasan Polewali Mandar-Pinrang. (Foto: Fecebook)
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah Sulawesi Barat disebut tidak serius mengawasi pembatasan pergerakan keluar-masuk orang di perbatasan Sulawesi Barat–Sulawesi Selatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, beredar surat Gubernur Sulawesi Barat yang bernomor 340/642.1a/III/2020 dan Bupati Polewali Mandar yang bernomor P. 37/Bupati/300/03/2020, terkait pembatasan pergerakan orang ke Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Pembatasan yang mulai berlaku pada 27 Maret 2020 itu disebutkan sangat jelas, pada pukul 22.00-06.00 WITA dilakukan penutupan, kecuali untuk angkutan BBM, pangan, barang dan ambulans.
Kemudian pada pukul 06.00-22.00 WITA dilakukan pembukaan terbatas atau diperbolehkan masuk ke Polewali Mandar setelah dilakukan pemeriksaan ketat.
Sejak unggahan itu beredar di media sosial, beberapa pengguna media sosial sudah mulai nyinyir bahwa aturan tersebut tidak akan berjalan secara kondusif.
“Gayamu! Penyemprotan disinfektan dari Sulawesi Selatan di perbatasan, satu malamji muadakan (hanya diadakan satu malam). Jadi sudahlah,” tulis _ul_ma_ yang disertai brosur pembatasan pergerakan tersebut.
Pengguna lainnya mengatakan, imbauan penutupan totol antara perbatasan Sulawesi Barat–Sulawesi Selatan yang beredar di media sosial ternyata hanya wacana semata.
“Hanya wacana karean masih bisa ji org kluar masuk. Buktinya kemarin masih ada ji orang luar bisa masuuk padahal bukan ji truk BBM bukan pengangkut sembako. Jadi ketat bgaimana? Ketat celana legging? Tutup total bagaimana? Tutup botol? Bukti nyata dong yang kami perlukan,” ujarnya.
TAGS : Virus Corona Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Pandemi Global
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin