Wednesday, April 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

March 29, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada Novanto senilai USD 7,3 juta, dipotong uang Rp 5 miliar yang sebelumnya dikembalikan Novanto. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki publik.

“Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana,” tutur jaksa Basir.

Tuntutan itu diberikan lantaran Novanto dinilai telah terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama sejumlah pihak. Perbuatan Novanto bersama-sama pihak lain yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu diyakini melanggar ‎Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Basir.

‎Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Novanto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif dan menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan merugikan keuangan negara yang cukup besar, terdakwa tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan,” terang jaksa.

ADVERTISEMENT

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum. “Terdakwa sopan selama persidangan,” imbuh jaksa.

Merespon tuntutan jaksa, Novanto dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 13 April 2018 dengan agenda mendengarkan pledoi Novanto dan tim kusa hukum.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan tim kuasa hukum,” kata Novanto.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.

Novanto juga disebut mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Novanto, pada November 2012 lalu. Jaksa menduga pemberian jam mewah itu masih berkaitan dengan campur tangan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31429/Ngeri-ngeri-Sedap-Tuntutan-Terdakwa-Setnov-/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Terdakwa Setnov

Next Post

Nasib, Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak KPK

Related Posts

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
News

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak
News

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I
News

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

April 20, 2021
Next Post

Nasib, Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak KPK

Para Politikus ini Diyakini KPK Menekan Miryam Cabut BAP

Ada Uang E-KTP Mengalir ke Olly, Ganjar, Mekeng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lima upaya IIMS Hybrid optimalkan protokol kesehatan

Lima upaya IIMS Hybrid optimalkan protokol kesehatan

2 days ago
Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives

Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives

7 days ago
Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia Hampir Seabad

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

4 days ago
PROGRESS hadirkan solusi pengisian daya canggih di Eropa

PROGRESS hadirkan solusi pengisian daya canggih di Eropa

2 days ago
Di Masa Krisis Seperti Ini, Industri Sulit Terima Kerja Lulusan Baru

Kasus Penipuan Modus Lowongan Kerja di Surabaya, Ini Kata Patra Jasa

6 days ago
Jokowi harap kapasitas produksi industri otomotif nasional meningkat

Jokowi harap kapasitas produksi industri otomotif nasional meningkat

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Subaru akan hentikan produksi di Indiana karena kelangkaan chip

Trending

UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul
Automotive

UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul

April 21, 2021

Jakarta (ANTARA) - Kendaraan roda dua listrik buatan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) kembali diuji coba di...

JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA

JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA

April 20, 2021
Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021

Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021

April 20, 2021
Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • UBL kembali uji kemampuan BL-SEVO1 di Sirkuit Sentul
  • JNE Berikan Promo Berlimpah Ramadan 2021 – KRJOGJA
  • Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021
  • Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
  • Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!