Wajah pelaku yang lakukan pelecehan melalui CCTV. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Viral video CCTV eks karyawan Starbucks lakukan pelecehan seksual ke pelanggan dihadirkan ke publik. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka pada DD (22), di kasus mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga terjadi sebuah tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Dan pada saat kami melakukan proses penyidikan. Kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun,” terang Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (03/07/3030).
Budhi mengatakan, DD adalah orang yang merekam, kemudian menyebarkan video tersebut ke sosial media. Video tersebut akhirnya diketahui publik.
“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.
TAGS : Kasus Starbucks Intip Payudara Tersangka DD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74838/Nih-Dia-Wajah-Penyebar-Kasus-Intip-Payudara-Pelanggan-Starbucks/