Polres Jakarta Barat merilis tersangka debt collector yang menyekap bos hotel. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Menagih hutang boleh saja. Yang tidak boleh melakukan aksi main hakim sendiri. Inilah yang dilakukan para penagih hutang alias debt collector yang menyekap seorang korban bos hotel di Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku penagih hutang.
Polisi menangkap delapan orang tersangka yakni AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM. Dijelaskan Edy, awal mula Dirut PT Maxima Interindah Hotel (EK) melakukan proyek renovasi Hotel kepada US selaku kontraktor senilai Rp32.587.000,000.
Sebagai dana keseriusan, US memberikan 100 juta kepada korban, namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Saudara US ingin agar dana Rp100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek tersebut,” ungkap AKBP Edy, Senin (28/10/19).
Sayangnya, selama proses penagihan para tersangka debt collector tersebut melakukan aksi pemerasan. Salah satunya dengan meminta uang kepada korban 5 juta rupiah untuk biaya menunggu dan meminta korban menandatangani surat yang jumlah hutangnya berbunga menjadi 250 juta rupiah.
“Kami ingatkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagih hutang agar tidak main hakim sendiri, jika tidak kami akan berikan tindakan tegas. Kepada masyarakat apabila terdapat perlakuan yang mengancam agar segera melapor, karena kami (polisi) akan selalu melayani dan berupaya akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.
TAGS : Debt Collector Bos Hotel AKBP Edy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61618/Nih-Muka-Debt-Collector-yang-Sekap-Bos-Hotel-di-Jakarta-Barat/