JawaPos.com – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis turut merespons penangkapan pimpinan Khalifatul Muslimin oleh kepolisian di Lampung. Seperti diketahui Al Jam’iyatul Washliyah adalah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang besar di Sumatera.
’’Kami serahkan penanganannya ke aparat penegak hukum yang tentunya lebih tahu kasus ini,’’ katanya di sela paparan Rakernas Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Selasa (7/6). Masyhuril menyampaikan keprihatinan atas penangkapan tersebut. Sebab yang ditangkap adalah saudara sesama muslim. Hanya saja memiliki pandangan terhadap Islam yang berbeda.
Dia menegaskan NKRI sudah tidak perlu didiskusikan atau diotak-atik lagi. Dia mengatakan Al Jam’iyatul Washliyah bukan gerakan ormas Islam yang ke kanan atau ke kiri. Mereka memilih jalur tengah atau wasatiyah. ’’Sejak didirikan kami sami’na wa atho’na ke bangsa Indonesia,’’ tuturnya.
Konsep khilafah tentu tidak tepat diterapkan di Indonesia. Sebab Indonesia dikaruniai beragam suku dan agama. Masyhuril mengatakan tujuan mereka adalah terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia, sebagaimana sila kelima Pancasila. Dia menjelaskan muara dari ketuhanan dan kemanusiaan adalah mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan juga mengomentari adanya kelompok Khilafatul Muslimin. Dia mengatakan jangan sampai menyalahgunakan istilah-istilah Islam. Termasuk penggunakan istilah khilafah atau khilafatul. ’’Kita sekarang disibukkan dengan istilah-istilah khilafah,’’ tuturnya.
Amirsyah mengatakan istilah khilafah dalam konteks beragama Islam tidak jadi persoalan. Tetapi jika istilah khilafah tersebut dibawa ke konteks bernegara, tidak tepat. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama bangsa ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dia mengatakan Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan status tersangka setelah polisi mempunyai bukti-bukti kuat,” tutur Zulpan.
Abdul Qadir menjadi tersangka bukan atas Undang-Undang (UU) Terorisme. Status tersangka karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Organisasi Masyarakat (Ormas). Dia menegaskan penangkapan Abdul Qadir tidak hanya karena adanya konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Jakarta dan sejumlah tempat lainnya. Zulpan mengatakan Khilafatul Muslimin secara organisasi pernah menyebarkan ideologi khilafah yang disebar lewat YouTube. Selain itu juga ada produk buletin dan selebaran-selebaran.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Hilmi Setiawan
Credit: Source link