JawaPos.com – Sejumlah mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam IM57+, mengajukan gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan dilayangkan terhadap sejumlah pihak seperti pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu penggugat yang juga mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya dalam sidang perdana dengan pemeriksaan persiapan. Hal ini karena Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, dinilai telah berbohong.
“Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong, karena selama ini kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritas bisa cepat berubah, dan itu masalah yang menyedihkan,” ujar Novel usai sidang di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (10/3).
Bahkan menurut Novel, di dalam persidangan tersebut Ahmad Burhanudin telah mendeskriditkan para pegawai KPK.
“Disampaikan bahwa pegawai KPK itu tidak jelas, artinya seolah-olah pegawai KPK tidak jelas, dan itu kok saya agak terkejut karena bisa-bisanya menghina di depan persidangan. Itu hal-hal penting,” katanya.
“Saya ingin menyampaikan kaget kok ada upaya berbohong, dan menyampaikan hal yang tidak patut,” tambahnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link