Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, Jawa Barat
Jakarta – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Mapolresta Depok. Padahal, Nur Mahmudi hari ini, Kamis (6/9/2018) diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok.
Ketidakhadiran itu disampaikan Iim Abdull Halim, pengacara Nur Mahmudi, di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok. Dengan alasan sakit, Iim meminta pemeriksaan kliennya ditunda.
“(Ditunda) setelah tanggal 10 (September), kita Insya Allah bisa mengikuti jadwal penyidik karena beliau sedang harus periksa lagi ke dokter,” ucap Iim Abdull Halim.
Dikatakan Iim, kliennya masih harus menjalani rawat jalan setelah sempat terjatuh saat main volley ketika ikut lomba 17 Agustus-an. Namun demikian, sambung Iim, kliennya tidak perlu dirawat di luar negeri.
“Terdorong oleh temannya yang lagi main volley, jadi seperti kena hook ya kemudian jatuh pas di bagian kepala belakang, saya juga kaget pas kemarin ketemu, pernah denger juga pernah jatuh,” ujar dia.
Iim mengklaim kliennya akan bersikap kooperatif. Dia juga menyebut kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Oh ya dia siap-siap menjalani, terkait persiapan ya kita ikuti aja, saya belum tahu penyidik mengatakan apa, kita ikuti saja,” kata Iim.
Penyidik juga sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Depok Hary Prihanto. Sedianya, Hary menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini pada Rabu (5/9/2018) kemarin. Namun Hary tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 September.
Dalam kasis ini, polisi baru menetapkan Nur Mahmudi dan Hary sebagai tersangka. Diduga kerugian negara akibat korupsi itu sekitar Rp 10,7 miliar.
TAGS : polisi Nur Mahmudi Korupsi Jalan Depok
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40406/Nur-Mahmudi-Mangkir-Pemeriksaan-Polisi/