JawaPos.com – Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi pajak. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut relaksasi pajak sebagai formula untuk membantu dunia usaha.
“Tujuannya adalah merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cash flow, berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan kami tunda,” terangnya kemarin (16/4).
Suahasil memerinci bahwa pemerintah telah merelaksasi pajak dengan menanggung PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. Pemerintah berharap produksi tetap berjalan, bisnis berlanjut, dan rekrutmen tenaga kerja tidak berhenti.
“Selama Covid, perusahaan berusaha untuk survive. Pemerintah membantu dengan cara tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah agresif mendorong sisi permintaan (demand). Hal itu dilakukan melalui relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).
Rangsangan-rangsangan untuk meningkatkan penjualan itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan berlanjutnya produksi, kebutuhan akan tenaga kerja tetap ada.
Credit: Source link