JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding restrukturisasi pinjaman yang dilakukan lembaga pembiayaan (leasing) hingga 29 September 2020 mencapai sebesar Rp 170,17 triliun. Jumlah tersebut dilakukan kepada 4,63 juta debitur.
“Sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Kamis (1/10).
Selain itu, Wimboh juga menyampaikan, restrukturisasi kredit perbankan sampai dengan 7 September 2020 telah mencapai sebanyak Rp 884,5 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 7,38 juta nasabah.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 360,6 triliun di antaranya diberikan kepada 5,82 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,44 juta debitur lainnya merupakan debitur non UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp 523,9 triliun.
Wimboh mengungkapkan, terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 15,20 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp 1.376,6 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,55 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp 567,8 triliun, sedangkan debitur non UMKM sebanyak 2,65 juta orang dengan baki debet mencapai Rp 808,8 triliun.
Wimboh menambahkan, beberapa restrukturisasi juga dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro yang hingga Agustus 2020 ini nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar. Kemudian untuk Bank Wakaf Mikro (BWM) telah direstrukturisasi senilai Rp 4,5 miliar.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link