JAKARTA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020 hingga 2025. Roadmap tersebut sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi. Hal ini guna mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan yaitu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Credit: Source link