YOGYA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendesain beberapa insentif agar sektor riil bisa pulih dan bertahan agar mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya terus mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) mengoptimalkan penyaluran kreditnya guna mengakselerasi pemulihan perekonomian secara nasional maupun di daerah. Upaya tersebut agar semua usaha atau nasabah terdampak pandemi Covid-19 yang telah direstrukturisasi bangkit kembali agar aktivitas perekonomian bisa bergerak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai kebijakan kepada sektor jasa keuangan guna memitigasi dampak pandemi Covid-19, seperti menjaga volatilitas indeks harga saham di pasar modal agar tidak terlalu dalam ke bawah. Dalam hal ini, OJK memperketat adanya trading halt dari 7 persen menjadi 5 persen. Upaya tersebut telah membantu pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan sentimen positif.
“Kita sudah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendukung pemulihan perekonomian sejak Maret 2020 lalu melalui Peraturan OJK (POJK). POJK ini dimaksudkan agar IJK tidak perlu mengklasifikasikan para peminjam yang non lancar karena itu konsekuensinya berat dan harus dibentuk cadangan dalam skema restrukturisasi,” ujar Wimboh usai Diskusi Penempatan Uang Negara dan Subsidi Bunga di Gedung Kantor OJK DIY Jalan Jenderal Sudirman No 32 Yogyakarta, Minggu (23/8/2020) malam.
Wimboh mengatakan apabila nasabah masuk dalam restrukturisasi maka boleh digolongkan langsung lancar paling lama satu tahun dan bisa diperpanjang kembali apabila memang diperlukan. Realisasi restrukturisasi ini sudah cukup besar sudah mencapai total hampir Rp 800 triliun kepada debitur UMKM maupun non UMKM.
“Setelah berbagai kebijakan dikeluarkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Keuangan dimana UMKM yang dibawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen tiga bulan pertama dan subsidi bunga 3 persen pada tiga bulan kedua. Ini memberikan peluang bagi UMKM yang direstrukturisasi agar bangkit kembali, bahkan tambahan modal kerja akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo yang 80 persen porsinya dengan biaya penjaminan ditanggung pemerintah.
OJK terus mendorong dengan berbagai insentif tadi, agar pelaku usaha kategori restrukturisasi sudah mulai bangkit kembali. Dengan demikian akan kelihatan tanda-tanda pertumbuhan PDB dan pertumbuhan penyaluran kredit yang mulai naik, paling tidak pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 lebih bagus daripada kuartal II 2020 lalu.
Credit: Source link