OJK Minta Seluruh Sektor Jasa Keuangan Ikuti Aturan PPKM Darurat

JawaPos.com – Pemerintah telah mengumumkan penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, meski menerapkan PPKM darurat, OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Baca Juga: OJK Imbau Nasabah Bertransaksi Daring Guna Cegah Penyebaran Covid-19

“OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link