JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan investor ritel yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir juga membuka risiko baru di pasar modal yakni mulai maraknya influencer pasar saham yang mengarah ke rekomendasi cenderung menggiring dan investasi bodong.
“Perkembangan ritel juga cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK dan mengajak investor berinvestasi di produk tertentu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, dalam Literasi Keuangan OJK Kelas Investasi ini bertema Cerdas Investasi di Pasar Modal, Selasa (24/8).
Sebab itu OJK memberi pesan agar masyarakat mempelajari dulu investasi tertentu sebelum masuk mengingat maraknya investasi bodong dan ilegal kendati sudah ditertibkan oleh otoritas.
“Kami berpesan kepada lapisan masyarakat, sebelum berinvestasi pelajari dulu dan pahami, kita harus waspada investasi bodong dan ilegal. Selain itu, OJK mengimbau masyarakat apabila mengetahui bentuk pelanggaran di pasar modal silakan melapor ke OJK,” tegasnya.
Dia mengatakan pertumbuhan investor ritel memang tumbuh signifikan. Peningkatan ini telah diapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan kata sambutan pada peringatan HUT Pasar Modal 10 Agustus lalu.
“Dengan masuknya unicorn decacorn akan berpotensi mendongrak market cap di Indonesia dan menarik investor, termasuk asing. Diharapkan juga menggairahkan perdagangan saham di dalam negeri, artinya pasar kita akan semakin dalam,” katanya.
Selain melakukan berbagai edukasi, upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor juga menjadi fokus penting OJK dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia. Sejak 2020 lalu, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.
Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.
“Batas maksimal ganti rugi per pemodal ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta per pemodal dan batas maksimal ganti rugi per kustodian meningkat dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar,” ucap Djustini.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Ratih Paramitha, ARM
Credit: Source link