YOGYA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterbitkannya 3 Peraturan OJK (POJK) baru guna memperkuat aspek Kelembagaan, percepatan perizinan produk bank dan penguatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan. Tiga POJK baru tersebut yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan diterbitkannya 3 POJK tersebut sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. Melainkan untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19 maka terjadi perubahan landscape dan ecosystem perbankan, serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan.
” POJK baru ini sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di tanah air. Keluarnya 3 POJK ini bertujuan mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya,” paparnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8/2021).
Credit: Source link