JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penutupan ini dilakukan karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
“PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).
Ia menjelaskan, sebelum mencabut izin OJK lebih dulu melakukan tindakan pengawasan atau supervisory actions berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018. Lalu, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Kemudian, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Kendati demikian, lanjut Ogi, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya hingga kemudian diputuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, OJK juga memastikan akan melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
“Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK memastikan seluruh tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK hingga berujung pencabutan izin usaha PT WAL semata-mata demi melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Salah satunya untuk mengembalikan uang nasabah.
Usai pencabutan izin, OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum. Serta pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.
Selain itu, OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WALvbeserta harta pribadinya. Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Di tengah proses ini, Ogi menyebut pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” tandas Ogi.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link