SLEMAN, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hingga Mei 2022 jumlah aset pinjaman pada platform pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp 380,09 trilyun. Kehadiran pinjol dan dunia peer to peer landing pun harus dipahami secara menyeluruh karena tidak melulu negatif seperti yang menyeruak di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Syahidah Khusnul Khotimah, Kepala Subbagian Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan ada 102 platform pinjol yang terdaftar secara legal di OJK. Dalam aturan OJK 77 tahun 2016 diatur Fintech Landing yang di dalamnya terdapat pemberi pinjaman (investor), penerima pinjaman dan penyelenggata fintech platform.
“Dia menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman. Ada transaksi, perjanjian perdata melalui platform yang ada di fintech. Prosesnya sangat cepat, semua dilakukan secara digital (artificial inteligent), syarat dokumen tidak banyak. Biasanya pinjol ini diakses oleh masyarakat yang tidak bankable,” ungkap Syahidah di depan 150-an mahasiswa yang tergabung dalam Muda Berdaya Yogya dalam agenda Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal, di LPP Garden Hotel, Sabtu (2/7/2022).
Credit: Source link