JAKARTA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2021. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan disruptif sehingga LJKNB harus melalukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional.
“POJK ini melengkapi semua POJK yang akan dikeluarkan dan mengarahkan bagaimana LJKNB menjadi lebih baik lagi ke depannya,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam media briefing secara daring di Jakarta, Rabu (7/4)..
Tak hanya itu, pemanfaatan teknologi informasi juga memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen sehingga LJKNB dituntut untuk melakukan pengendalian atas kemunculan risiko tersebut.
Credit: Source link