Perempuan mengambil bagian dalam demonstrasi, yang diselenggarakan untuk menandai peringatan 70 tahun Nakba, juga dikenal sebagai Hari Bencana pada tahun 1948, dan menentang kekerasan Israel di Gaza pada 18 Mei 2018 di Times Square di New York, Amerika Serikat. (Mohammed Elshamy – Badan Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Jumat meminta komunitas internasional untuk mendukung hak para pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah mereka dari tempat mereka dipindahkan pada tahun 1948 silam
Dilansir Middleeast, seruan ini datang dalam sebuah pernyataan oleh organisasi, pada kesempatan peringatan ke-72 Hari Nakba Palestina yang ditandai setiap tahun pada 15 Mei.
OKI menekankan perjuangan Palestina adalah masalah inti, mengulangi dukungan tegas dan absolutnya bagi rakyat Palestina dalam perjuangan mereka yang adil untuk mendapatkan kembali dan menggunakan hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut.
Ia menyerukan komunitas internasional untuk terus memberikan dukungan penuh kepada rakyat Palestina untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka, termasuk hak untuk kembali ke tanah kelahiran..
Mengutip resolusi legitimasi internasional, organisasi itu menegaskan perlunya solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Palestina menggunakan istilah Nakba, yang berarti “malapetaka”, untuk merujuk pada pengusiran 1948 oleh gerombolan Zionis di Palestina bersejarah.
Konflik Palestina-Israel dimulai pada tahun 1917 ketika pemerintah Inggris, dalam Deklarasi Balfour yang sekarang terkenal, menyerukan “pembentukan rumah nasional untuk orang-orang Yahudi di Palestina.”
Pada tahun 1948, negara baru Israel dinyatakan sebagai mayoritas di Palestina bersejarah, setelah orang-orang Palestina dipindahkan dari rumah mereka ke Tepi Barat, Jalur Gaza, dan negara-negara Arab tetangga.
Sekitar 15.000 warga Palestina terbunuh, sekitar 800.000 orang terlantar, dan 531 desa Arab dihancurkan dalam serangan oleh kelompok-kelompok Yahudi bersenjata pada saat itu.
TAGS : Hak Warga Palestina Organisasi Kerjasama Islam
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72385/OKI-Serukan-Hak-Warga-Palestina-Dikembalikan/