JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengharapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik dugaan terkait wanprestasi pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam keterangannya, Minggu (22/11).
Menurut Alamsyah, lembaga antirasuah bersama Kejaksaan Tinggi NTB bisa meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan, untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dia menyebut, KPK bisa melakukan penyelidikan jika ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.
Baca juga: KPK Segera Datangi NTB Urus Aset Bermasalah di Gili Trawangan
“Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB, besar kemungkinan paham situasi di sana. KPK lebih paham,” cetus Alamsyah.
Alamsyah menyebut, Ombudsman bisa mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Namun, KPK sudah turun tangan terlebih dulu untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.
“Bisa jika ada yang melapor, tapi sudah ditangani KPK. Kita lihat saja kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link