BEIJING, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Tianjin, China, mengharuskan penduduknya untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin di tempat kerjanya atau otoritas masyarakat sebelum meninggalkan kota itu dan hasil tes COVID-19 negatif dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan. Kota tersebut yang berpenduduk sekitar 14 juta orang ini telah memperketat pembatasan perjalanan.
Kota Tianjin pada Minggu (9/1) melaporkan 21 kasus penularan dalam negeri COVID-19 dengan gejala, menurut Komisi Kesehatan Nasional China pada Senin, yakni naik dari jumlah kasus tiga hari sebelumnya. Pihak berwenang di Tianjin mengatakan selama akhir pekan mendeteksi dua kasus infeksi lokal virus corona varian Omicron.
Oleh karena itu, pemerintah kota tersebut mengumumkan aturan baru kontrol perjalanan keluar dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam (9/1).
Di provinsi Henan tengah, kota Anyang mendeteksi dua kasus lokal COVID varian Omicron, dan penelusuran kembali wabah kota itu mengarah ke seorang siswa yang datang dari Tianjin, seperti diberitakan sebuah surat kabar lokal yang didukung oleh otoritas partai Komunis di Anyang, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (10/1).
Sejauh ini masih belum jelas berapa banyak kasus infeksi lokal lainnya di Tianjin dan Anyang yang merupakan varian Omicron. Anyang yang berpenduduk 5,5 juta jiwa menangguhkan semua layanan transportasi busnya mulai Minggu (9/1).
Secara nasional, China daratan melaporkan 97 kasus lokal COVID-19 bergejala pada Minggu (9/1), yakni naik sedikit dari 92 kasus pada sehari sebelumnya, dengan 60 kasus berada di Henan.
Kota Xian, di mana pemerintah setempat merencanakan dimulainya kembali pengiriman paket dan beberapa bisnis secara bertahap, melaporkan 15 kasus lokal COVID-19 bergejala. China tidak melaporkan korban jiwa baru akibat COVID-19 pada Minggu, sehingga jumlah kematian akibat infeksi virus corona di negara itu tidak berubah, yaitu 4.636 jiwa.
China daratan mencatat 103.776 kasus COVID-19 bergejala yang dikonfirmasi pada 9 Januari, termasuk kasus infeksi hasil penularan lokal dan dari luar negeri. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link