YOGYA, KRJOGJA.com – Undang- Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law ini diyakini akan memberi dampak positif bagi kinerja Pasar Modal Indonesia secara jangka panjang. Perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan. Sebab, perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah.
” Pembebasan pajak penghasilan terhadap deviden, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertuang dalam UU Cipta Kerja pastinya akan membawa angin segar bagi para pelaku pasar modal dan iklim investasi di tanah air. Kami menyambut positif insentif pajak deviden yang diberikan dalam UU Cipta Kerja dan kami percaya tentunya pemerintah mengeluarkan kebijakan itu telah memiliki kalkulasi dan pertimbangan,” papar Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta Irfan Noor Riza di Yogyakarta, Minggu (25/10).
Irfan mengatakan pihaknya berharap adanya stimulus ini akan jadi salah satu faktor yang dapat menarik lebih besar lagi minat investasi di pasar modal di Indonesia khususnya di DIY dan sekitarnya. Ïnstrumen investasi saham bisa menjadi pilihan bagi masyarakat karena pajak atas dividen-nya bisa lebih kecil. “Dari sisi emiten-pun ini tentunya membawa dampak positif khususnya bagi emiten yang rutin membagikan dividen,” tandasnya.
Credit: Source link