JawaPos.com – Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif penyeberangan. Penyesuaian itu untuk menjaga pelayanan operator pelayaran penyeberangan tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut BHS-begitu Bambang disapa, saat ini tarif penyeberangan mengalami kenaikan 11 persen. Namun, tarif itu dinilai Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sangat memberatkan masyarakat. Padahal, tarif penyeberangan saat ini masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP).
Harga layanan yang diberikan operator penyeberangan saat ini masih di bawah HPP. Kondisi ini membuat banyak pengusaha pelayaran mengalami kesulitan, bahkan beberapa di antara mereka bangkrut. “Semua itu terjadi di lintas komersial akibat tarif penyeberangan yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar BHS kepada JawaPos.com, Sabtu (7/1).
Padahal, kata BHS, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (Gapasdap) pada 2021 telah mengajukan kenaikan tarif sebelum ada kenaikan BBM. Pengajuan itu dibahas dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Mulai dari YLKI, PT ASDP, operator pelayaran, asuransi, dan pemerintah, bahkan Kemenko Marvest.
”Mengacu kepada janji Kemenhub untuk melakukan kenaikan tarif secara bertahap setiap 6 bulan. Lalu disetujui sebagaimana yang diatur dalam KM 172 Tahun 2022,” ujar BHS.
Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu menyebut Menhub BKS membatalkan tarif yang sudah disosialisasikan ke publik dengan besaran 11 persen. Bersamaan satu minggu sebelumnya terjadinya kenaikan BBM sebesar 32 persen. Sehingga, kesulitan dari pengusaha menjadi bertambah berat sebelum kenaikan BBM.
“Bukti dari kesulitan pengusaha untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimum pernah disurvei langsung oleh tim Gapasdap,” ujarnya.
Hasil survei itu menyebutkan bahwa dua kapal di masing-masing lintasan rata-rata terdapat sekitar 20-30 item kekurangan keselamatan dan pelayanan minimum. Hal itu membahayakan keselamatan dan menjadi preseden buruk layanan ferry di Indonesia. Fakta itu dikhawatirkan akan dinilai oleh dunia internasional.
Ketua Dewan Penasihat DPP Gapasdap itu menilai pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif ferry 11 persen sangat membebani masyarakat tidak berdasar. Dia mencontohkan perhitungan secara ekonomi truk pengangkut beras. Truk itu membawa 30 ton di lintas Merak-Bakauheni. Tarifnya saat ini Rp 974.278. Jika tarifnya naik, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp 194.855. Sehingga, per kilogram beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp 6,4.
”Jika harga beras adalah Rp 10.000/kg, maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp 11,4/kg beras,” ucap BHS.
Senior Investigator KNKT 2008-2014 itu menambahkan, seharusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Seperti misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat. Salam satu hari menyeberangkan 5.000 truk. Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit.
”Apa yang dikatakan oleh Menhub untuk melindungi masyarakat justru akan menjadi bumerang yang akan menjadi bencana yang besar bagi keselamatan transportasi penyeberangan,” tandasnya.
Credit: Source link