JawaPos.com – Pemerintah resmi menerapkan kembali kebijakan perlarangan mudik Lebaran tahun ini. Aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menyampaikan, pihaknya menghargai kebujakan tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah semestinya mempertimbangkan dan mengkaji kembali keputusan tersebut. Pasalnya, pada libur panjang tahun lalu saka banyak masyarakat yang masih melanggar aturan meski sudah dilarang.
“Kami memandang ketika dinyatakan lebaran tidak boleh mudik. Kita sudah contoh, bukan berandai-andai tapi lihat tahun lalu. Akibat pelarangan mudik jadi nggak berjalan sebagaimana semestinya salah satunya banyak orang yang tetap jalan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (27/3).
Bahkan, masyarakat tetap cenderung mencari cara agar bisa pulang ke kampung halaman melalui jalan tikus hingga menggunakan transportasi illegal yang tidak memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Penyelenggaraan angkutan jalan ini sesuatu yang memang sangat sulit dilakukan. Pelarangan yang ada tahun lalu, sama-sama melihat, tol di sekat, lewat jalan tikus. Itu suatu bukti penyelenggaraan ini susah,” katanya.
“Masyarakat bergerak melalui ilegal. Mereka mengabaikan posisi prokes. Itu yang semestinya menjadi catatan,” imbuhnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link