Tiga Direksi Perum Perindo yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seluruh jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo), pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. KPK menemukan barang bukti uang suap jual beli kuota ikan salem sebesar Rp 400 juta dan USD 30 ribu.
Menganggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, menyatakan bahwa korupsi di sektor perikanan ibarat gunung es. Terlihat sangat kecil tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar.
“Suap kuota impor ikan salem yang melibatkan Perum Perindo adalah salah satu kasus dari sekian kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan,” kata Susan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut Susan, lembaga semacam KPK perlu mengembangkan penyelidikannya ke kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan lainnya, khususnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di 22 Provinsi di Indonesia. “Di dalam Perda Zonasi, kebijakan pembagian ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat bias kepentingan bisnis,” tuturnya.
Selain itu, praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan dapat dilihat dari kasus grand corruption reklamasi Teluk Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPK pada tahun 2016. Penyelidikan ini hanya bisa menahan Ariesman Wijaja, Direktur Utama Agung Podomoro Land, saat itu. “Namun sangat disayangkan, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta,” ungkap Susan.
Kasus korupsi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau adalah deretan bukti lainnya di sektor kelautan dan perikanan. Dalam kasus ini, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
“Pusat Data dan Informasi Kiara 2019 mencatat, hari ini ada lebih dari 40 proyek reklamasi di Indonesia. KPK semestinya turun menyelidiki penuh proses pemberian izin proyek reklamasi yang sangat kuat kepentingan bisnis pengembang di dalamnya,” tegas Susan.
Tak hanya mendorong untuk menyelidiki Perda RZWP3K dan kasus reklamasi. Kiara juga meminta KPK untuk menyelidiki pemberian kuota impor garam. “KPK harus menyelidiki secara serius proses pemberian izin kuota impor garam, dimana setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan,” imbuh Susan.
Secara umum, ke depan pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan perlu menjadi agenda penting. Namun, agenda ini memiliki tantangan serius setelah disahkannya Revisi UU KPK, yang terbukti melemahkan lembaga anti korupsi ini.
Pelemahan dalam Revisi UU KPK terlihat dalam beberapa hal ini: pertama, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif; Kedua, Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya; Ketiga, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas; Keempat, Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara; dan kelima, OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan Penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
TAGS : Kiara OTT Perindo perikanan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin