JAKARTA, BALIPOST.com – Penangkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) masih berlanjut. Pada Kamis (6/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua pihak dan mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
“Benar, hari ini pada siang hari, tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dengan demikian, kata Ali, jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dengan dugaan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi menjadi 14 orang. “Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang. Mereka terdiri atas Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN, dan pihak swasta,” ujarnya.
Sebelumnya pada pagi hari, Ali Fikri menyampaikan KPK menangkap Rahmat Effendi beserta 11 orang lainnya melalui (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta,” jelas dia.
Penangkapan itu, kata Ali, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” tutur Ali.
Hingga sekarang, Ali menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan KPK itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.
Untuk perkembangan kasus tersebut, KPK akan menginformasikan lebih lanjut. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali. (kmb/balipost)
Credit: Source link