JawaPos.com – Presiden RI telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Hal tersebut dibentuk guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian atau Lembaga sebelumnya, yaitu tanggal 13 Februari 2020.
Sebelumnya, mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam.
“Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen, dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi,” tuturnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link