AMLAPURA, BALIPOST.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem anjlok hingga puluhan miliar rupiah. Merosotnya PAD tersebut berdampak pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2021 yang kondisinya sangat kritis dengan penurunan anggaran mencapai Rp 38 miliar.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, pendapatan daerah yang dirancang di APBD 2021 banyak yang tidak memenuhi target. Ini juga memicu pergeseran Silpa yang ada. “Kondisi ini juga membuat eksekutif harus menggeser anggaran Silpa yang ada. Langkah itu dilakukan agar sejumlah program yang sudah dirancang dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sedana Merta, menambahkan, penurunan pendapatan, tidak hanya terjadi pada PAD, tapi juga transfer pusat dan daerah serta DAU. Bahkan besarannya mencapai Rp 23 miliar lebih.
Sedangkan untuk PAD, penurunan terjadi pada sektor pajak hotel dan restoran. Target awal sektor ini bisa mencapai Rp 5 miliar, tapi semester ini hanya tercapai Rp 500 juta. “Semua obyek PAD kita mengalami penurunan, tapi penurunan yang paling tinggi ada pada sektor pariwisata,” tambah Sedana Merta.
Dia menjelaskan, rancangan KUPA mengalami penurunan hingga Rp 38 miliar lebih dari target pada APBD Induk sebesar Rp 258 miliar, turun menjadi Rp 219 miliar. Penurunan terjadi pada sektor pajak daerah sebesar Rp 47 miliar, dari Rp 124 miliar lebih menjadi Rp 77 miliar.
Untuk sektor retribusi daerah juga mengalami penurunan. Awalnya, sektor ini ditarget mampu mencapai Rp 9 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 15,9 miliar. Kenyataannya, target itu tidak tercapai, malah mengalami penurunan sekitar Rp 6,5 miliar. “Kita terpaksa mengambil anggaran Silpa yang ada sehingga PAD yang turun tajam bisa tertutupi,” jelasnya.
Anggota DPRD, I Wayan Sunarta, mengharap Pemkab Karangasem dapat merasionalisasi alokasi anggaran belanja pada beberapa perangkat daerah. Hasil rasionalisasi tersebut selanjutnya akan dialokasikan untuk mengakomodir layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD. Juga, menunjang kegiatan-kegiatan prioritas lainnya sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang sudah ditetapkan. (Eka Parananda/balipost)
Credit: Source link