Tuesday, January 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pakar Hukum: KPK Jangan Ngurusi Kasus "Remeh Temeh"

January 11, 2020
in News
4 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pakar Hukum: KPK Jangan Ngurusi Kasus "Remeh Temeh"

Talkshow akhir pekan MNC Trijaya dengan tema Polemik KPK “UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru” di hotel Ibis Jakarta, Sabtu (11/0)

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berimplikasi besar pada kehidupan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 UU KPK.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir dalam acara Talkshow akhir pekan MNC Trijaya dengan tema “UU Baru, Komisioner Baru dan Gebrakan Baru” di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/01).

Menurut guru besar UII, selama ini KPK masih sering menangani kasus-kasus yang tidak termasuk dalam kewenangannya, seperti yang diatur dalam UU KPK Pasal 11 yang salah satunya menyebutkan bahwa KPK hanya mengurusi kasus yang merugikan negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

“Jika kurang dari Rp 1 Miliar maka KPK melanggar wewenang,” kata Mudzakkir.

Ia menambahkan, kewenangan KPK tersebut dimaknai bahwa KPK memang wewenangnya dibatasi oleh undang-undang yakni pelakunya penegak hukum dan penyelenggara negara, meresahkan masyarakat dan nilai kerugian negara minimum Rp 1 Miliar.

Baca juga.. :

  • Pakar Hukum Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo Mahasiswa
  • Revisi UU KPK Disahkan, Pakar: Bukan Kiamat Bagi KPK
  • Pakar: Revisi UU KPK Bentuk Penguatan Kelembagaan KPK

“Jika suatu perkara tipikor tidak memenuhi kualifikasi tersebut, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjutnya Mudzakkir, jika KPK terlanjur menangkap pelaku tipikor dengan nilai kurang dari Rp 1 Miliar, maka KPK berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian dan jaksa yang memang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

“KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan perkara tipikor tersebut kepada penyidik polisi atau penyidik jaksa untuk menangani perkara tipikor tersebut ke pengadilan,” lanjutnya.

Ia mencatat beberapa kali KPK menangani kasus dengan jumlah tidak memenuhi kewenangan yang diatur dalam UU seperti, Korupsi DPRD kota Malang dengan nominal per anggota yang hanya Rp7,5 juta s/d Rp 15 Juta, OTT Dirut Krakatau Steel Rp 20 Juta dan OTT Ketum PPP Rp 50 Juta.

ADVERTISEMENT

Mudzakir berharap ke depannya KPK bisa lebih masif lagi dalam melakukan pencegahan korupsi namun tetap menaati aturan hukum, yang sesuai dengan wewenang yang diatur oleh UU.

“KPK ke depan fokus pada perkara dengan nominal besar dan korupsi di lingkungan penegak hukum,” harapnya.

Senada dengan Mudzakkir, praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menilai KPK harusnya bermain dalam kasus yang besar bukan kasus-kasus yang kecil. Pasalnya, KPK merupakan garda ke depan dalam penanganan korupsi.

“KPK harusnya bermain di ranah besar-besaran, bukan hal-hal receh,” kata Ade.

Menurut Ade, selama ini KPK sering mengungkap kasus-kasus yang cenderung dipilah-pilih. Kebanyakan, katanya, KPK menggaungkan kasus OTT terhadap figur-figur yang memiliki nama di masyarakat.

“Banyak kasus yang masuk ke KPK tapi yang di blow up hanya dipilih-pilih. Selama ini KPK cenderung hanya dijadikan drama saja, apalagi pelakunya seorang figur ternama negeri, dan itu digoreng-goreng sebagai sebuah keberhasilan,” ujarnya.

KPK, lanjut Ade, harusnya lebih fokus pada pencegahan korupsi untuk menurunkan indeks korupsi tanah air dengan bergerak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

“Harusnya KPK banyak melakukan pencegahan benar-benar untuk pelaku korupsi, sehingga mampu meminimalkan tindakan korupsi di tanah air,” lanjutnya.

Ia berharap nantinya KPK memiliki target dalam menurunkan indeks korupsi Indonesia. Ia ingin KPK memiliki target, seperti ada target waktu yang dibuat bahwa KPK bisa menurunkan indeks korupsi dalam empat tahun atau lima tahun atau pun 10 tahun.

“Sehingga gerakan KPK bisa lebih terarah dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU,” pungkasnya.

Selaim Mudzakkir dan Ade Irawan hadir dalam acara Talkshow tersebut, Prof. Juanda (Guru Besar IPDN dan Pakar Hukum Tata Negara) dan Pakar Hukum UAI, Suparji Ahmad.


TAGS : Kinerja KPK Pakar Hukum Taklshow Trijaya

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65464/Pakar-Hukum-KPK-Jangan-Ngurusi-Kasus-Remeh-Temeh/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Iran: Kami akan Unduh Kotak Hitam Pesawat Ukraina Sendiri

Next Post

Dikaitkan dengan Kasus Komisioner KPU, Puan: PDIP Tetap Solid

Related Posts

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19
News

Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan

January 19, 2021
FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan
News

FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

January 19, 2021
Next Post

Dikaitkan dengan Kasus Komisioner KPU, Puan: PDIP Tetap Solid

Puan Maharani Doyan Keripik dan Tempe Mendoan

Agus Lenon Wafat, Para Penggiat HAM Berduka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

21 hours ago
Bantuan BRI Group Terus Berlanjut Untuk Korban Bencana Alam

Bantuan BRI Group Terus Berlanjut Untuk Korban Bencana Alam

12 hours ago
“Startup” binaan Elnusa kenalkan motor listrik Elbike

“Startup” binaan Elnusa kenalkan motor listrik Elbike

7 days ago
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

2 days ago
Yamaha R15 punya tiga warna baru

Yamaha R15 punya tiga warna baru

15 hours ago
Pasar mobkas diprediksi kembali tumbuh kuartal dua 2021

Pasar mobkas diprediksi kembali tumbuh kuartal dua 2021

10 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

Meramu Sukses Perusahaan Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

Pasar mobkas diprediksi kembali tumbuh kuartal dua 2021

3 Cara Jitu Hindari Rasa Gugup Saat Kencan Online Lewat Video

Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional

Cuaca Tak Bersahabat, Produksi Garam Terhenti

Trending

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah

January 19, 2021

JawaPos.com – Tim search and rescue (SAR) berhasil mengumpulkan 324 kantong jenazah pada hari ke-11 proses evakuasi...

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat

January 19, 2021
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan

January 19, 2021
FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan

January 19, 2021
Meramu Sukses Perusahaan Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

Meramu Sukses Perusahaan Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

January 19, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Evakuasi Hari Ke-11, Tim SAR Berhasil Kumpulkan 324 Kantong Jenazah
  • Tangani Covid-19, Sri Mulyani Minta Pemda Tak Bergantung Pada Pusat
  • Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan
  • FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berisi Data 18 Penerbangan
  • Meramu Sukses Perusahaan Jamu di Tengah Pandemi COVID-19

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!