Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI
Jakarta, Jurnas.com – Keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS di tengah situasi pandemi Covid-19 dinilai sangat mengecewakan bagi rakyat.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, mengatakan keputusan ini pasti menuai banyak kritik karena telah mencederai rasa keadilan, terlebih dibuat dalam situasi sulit.
“Kebijakan yang tidak populis ini telah menambah daftar sejumlah langkah blunder para pembantu presiden,” jelas Karyono dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Kamis (14/5/2020).
Karyono menilai kebijakan ini membuat presiden Jokowi yang kena getahnya. Pamor mantan Walikota Solo ini berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya.
“Para pembantu presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban presiden terus menerus,” ungkap Karyono.
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS sendiri tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada (5/5/2020).
Perppres itu diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan MahkamahAgung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.
“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat. Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19,” bener Karyono.
Terkait alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat, Karyono menilai hal itu tetapi tetap saja akan mengusik perasaan banyak orang.
“Banyak orang akan bertanya-tanya dalam hati, lho iki karepe piye pak Jokowi? (Lho ini maksudnya bagaimana Pak Jokowi?) Sekarang ini rakyat dalam keadaan susah karena dampak pandemi COVID-19, mengapa iuran BPJS malah naik? Kurang lebih begitulah perasaan banyak orang dalam menyikapi kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perppres 64/2020 tersebut,” ujarnya.
Padahal, jelas Karyono, substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS) dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS.
Karyono pun mengingatkan, seharusnya pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok, yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat di tengah pandemi, dan memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran.
TAGS : Karyono Wibowo Iuran BPJS Jokowi Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin