Sunday, February 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pakar: Modus Korupsi Berkembang, UU KPK Harus Direvisi

September 7, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pakar: Modus Korupsi Berkembang, UU KPK Harus Direvisi

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan. Pasalnya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

Demikian disampaikan Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (7/9). Menurutnya, persoalan korupsi di tanah air semakin kompleks, sehingga perlu adanya revisi terhadap UU KPK.



“Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan,” kata Sulthan.

Sulthan menuturkan, revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Ia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Baca juga.. :

  • Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Relevan kalau Memperkuat
  • Soal Revisi UU, KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi
  • Fahri: KPK Tak Paham Sistem Ketatanegaraan

Padahal, ia menilai KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran.

“Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalo kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun,” ujarnya.

DPR sebelumnya sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPKi. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

Lebih lanjut, kata Sulthan, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga tak diawasi. Ia melihat KPK selama ini secara bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketiadaan pengawasan, membuka potensi berbagai pelanggaran.

“Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1×24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya,” ujar Sulthan.

“Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan. Selain itu, ia menyarakan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.

“Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah,” ujar Sulthan.

Lebih lanjut, Sultah mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Jika di balik secara logika, ia menyebut tidak adanya ekternal membuat KPK bertidak sewenang-wenang.

“Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan ga pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat umtuk buka-bukaan,” ujarnya.

TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58890/Pakar-Modus-Korupsi-Berkembang-UU-KPK-Harus-Direvisi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

BMKG Identifikasi 3.649 Titik Panas di ASEAN

Next Post

Ledakan Bom Lukai Tujuh Warga Filipina

Related Posts

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan
News

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

February 28, 2021
Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan
News

Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan

February 28, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

February 28, 2021
Next Post

Ledakan Bom Lukai Tujuh Warga Filipina

Tokoh Oposisi Venezuela Didakwa Kasus Penghianatan

Tenggat Berlalu, Iran Aktifkan Sentrifugal Tingkatkan Persediaan Uranium

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim

2 days ago
Mercedes-Benz C-Class listrik mungkin akan rilis setelah 2024

Mercedes-Benz C-Class listrik mungkin akan rilis setelah 2024

13 hours ago
Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

3 days ago
Ini Persiapannya, Bali akan Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022

Ini Persiapannya, Bali akan Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022

1 day ago
Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

Ditahan KPK, Nurdin Abdullah : Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

15 hours ago
Munarman Tantang Polri Usut Kerumunan Jokowi Seperti Kasus Rizieq

Polri Sebut Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Bukan Karena Covid-19

Video Call dengan Suami, Meghan Markle Kenakan Busana Rp 420 Ribu

Intip Tren Sepatu Flat Lancip dari Kulit Sapi dan Domba Bergaya Edgy

Ini Belum Final, Jadwal Pemindahan Pedagang ke Pasar Banyusari Belum Pasti

Trending

Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA
Ekonomi

Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

February 28, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja resmi membuka gelaran BCA Expoversary Online 2021 pada Sabtu...

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan

February 28, 2021
Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan

Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan

February 28, 2021
Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

February 28, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

February 28, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA
  • BKPM Berikan Kemudahan Pelaku Industri Kesehatan
  • Guru Sudah Dimulai Vaksinasi, Harapannya PTM Dapat Dilaksanakan
  • Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor
  • Kasus COVID-19 Baru Dilaporkan Nasional Kembali Turun! Tambahan Sembuh Lebih banyak

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!