Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi
Jakarta, Jurnas.com – Gagasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dilajukan evalusi terhadap Pilkada langsung mendapat dukungan dari Pakar Politik.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, sistem pemilihan langsung Kepala Daerah pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD melalui UU Nomor 22 Tahun 2014.
Namun belum diberlakukan, undang-undang itu sudah dibatalkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karyono menjelaskan, saat ini wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah muncul kembali. Katanya, ada dua opsi yang mencuat ke publik.
Pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.
Opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung.
“Terkait wacana evaluasi pelaksanaan pilkada, saya sepakat dengan upaya menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan holistik dengan pendekatan akademik agar proses evaluasinya terukur dan hasilnya bisa dijelaskan secara ilmiah,” ujar Karyono.
Bagi Karyono, gagasan Mendagri perlu direspon positif dengan melakukan sejumlah riset, focus group discussion (FGD), indepth interview yang melibatkan para pakar dan peneliti.
Ia menilai, evaluasi secara sistematis dan holistik perlu dilakukan terlebih dahulu, untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pilkada.
Dengan melakukan proses evaluasi yang holistik, lanjutnya, bisa diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya biaya politik, faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu dapat diteteksi secara terukur.
“Dari hasil evaluasi dapat diketahui kelemahan sistem pemilihan langsung,” tukasnya.
Karyono menyarankan, secara garis besar ada dua aspek yang perlu dievaluasi, yaitu aspek yuridis dan teknis. Untuk mendapatkan hasil evaluasi yang terukur perlu ada studi perbandingan untuk melihat plus – minus antara sistem pemilihan langsung oleh rakyat dengan sistem pemilihan melalui DPRD.
Lebih jauh Karyono menyebut ada beberapa variabel yang bisa digunakan untuk mengukur kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut.
Misalnya, dengan memasukkan sejumlah variabel untuk mengukur seberapa besar pengaruh kedua sistem pemilihan dari aspek keamanan, stabilitas politik, ekonomi, perubahan sosial, budaya (perilaku pemilih), money politic, dan seberapa besar kedua sistem pemilihan bepengaruh terhadap tingkat korupsi.
“Evaluasi menyuluruh Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan tetap menerapkan sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD,” tuntas Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif IPI.
TAGS : Pilkada langsung Karyono Wibowo Tito Karnavian
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin