Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Pansus Angket DPR kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah pemanggilan KPK itu berkaitan dengan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto?
Ketua Pansus Angket DPR Agun Gunandjar mengatakan, pemanggilan terhadap KPK tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Novanto.
Menurutnya, Pansus Angket DPR kembali bekerja setelah masa reses DPR dan memasuki masa sidang ke-II DPR. “Kami hanya menjalankan tata tertib, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kejadian-kejadian hari ini (penangkapan paksa Novanto),” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebelumnya, Novanto meminta KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK segera melaporkan hasil kerja pada masa sidang tahun ini. Novanto meminta agar Pansus terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Permintaan itu disampaikan Novanto dalam pidato pembukaan Masa Sidang II rapat paripurna DPR ke-1 tahun sidang 2017-2018, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
“Diharapkan pada masa persidangan ini dapat dilaporkan hasil kerja KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK,” kata Novanto. Adapun masa sidang II DPR dimulai pada hari ini dan berakhir pada 14 Desember 2017.
TAGS : Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24876/Panggil-KPK-Pansus-Angket-DPR-Berdalih-Jalankan-Tata-Tertib/