JawaPos.com – Sebanyak sepuluh anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.
“Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun,” kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5) dikutip dari Antara.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan, pihaknya terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi,” kata dia.
Ia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
“Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan,” ujar dia.
Credit: Source link