Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar dan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada komisioner KPK. Hal itu guna meminta klarifikasi sejumlah temuan penyelidikan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK.
Ketua KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada KPK termasuk kepada pihak yang menangani rumah barang sitaan (Rubasan).
“Kita akan memanggil kembali KPK, untuk mengkonfirmasi hasil penyelidikan terhadap temuan,” kata Agun, saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
Kata Agun, pemanggilan kali ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya, KPK tidak menghadiri panggilan Pansus Angket DPR dengan alasan sedang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3 tentang pembentukan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK.
“Kita sudah pernah melayangkan kepada pimpinan KPK. Tapi pihak KPK tetap tidak mau hadir dengan alasan yang sama karena sedang melaksanakan judicial riview,” terangnya.
Untuk itu, Agun berharap, KPK dapat hadir pada panggilan yang kedua ini. Menurutnya, surat pemanggilan kali ini jauh lebih spesifik.
“Kami berharap untuk panggilan berikutnya ini pihak KPK bisa kooperatif. Surat yang akan kami layangkan tentu jauh lebih spesifik,” katanya.
TAGS : Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24874/Pansus-Angket-DPR-Ngotot-Panggil-KPK-Ada-Apa/