JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sebagai Undang-Undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (15/12).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) dapat disetujui dan diterima menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi VI DPR Dolfie O.F.P menyampaikan bahwa semua fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PPSK dibawa ke rapat paripurna. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi.
Salah satunya, Partai Keadilan Sejahtera yang menilai RUU PPSK merupakan satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor keuangan.
Adapun catatan dari Fraksi PKS antara lain penambahan tugas LPS sebagai lembaga penjamin polis tidak boleh mengganggu program penjamin penjaminan simpanan yang telah ada. Pentingnya peranan Presiden untuk menjaga kesetaraan regulator dalam forum KSSK, pentingnya peran Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai penentu produk ataupun keuangan syariah.
Sementara itu, dari Partai Amanat Nasional berpandangan hadirnya RUU PPSK dapat menjadi harapan di sektor keuangan agar berfungsi lebih baik serta punya daya tahan terhadap guncangan internal maupun eksternal.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menilai kehadiran RUU PPSK sangat penting utamanya dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mengedepankan prinsip perlindungan kepada masyarakat,” ujar Dolfie.
Ia juga memastikan seluruh mekanisme pengambilan keputusan sesuai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib rapat kerja Komisi XI.
“Bersama pemerintah memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang PPSK untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang dibentuk secara omnibus yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal,” tandasnya.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link