Paripurna DPR Sahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

by

in
Paripurna DPR Sahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima berkas UU PPP Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto.

Jakarta, Jurnas.com – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Selasa (24/9/2019) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menyampaikan laporan hasil pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mewakili Presiden menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Sekarang setelah kita mendengarkan pandangan Presiden, saya bertanya kembali kepada semuanya, apakah Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disahkan dan disetujui menjadi undang-undang?” tanya Fahri, kemudian serentak dijawab “setuju” oleh para Anggota DPR RI dan wakil dari Pemerintah, ketuk palu Pimpinan Sidang menjadi tanda pengesahan menjadi undang-undang.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan produk legislasi yang penting dalam keberlangsungan pembahasan udang-undang. Ini sebagai solusi agar pembahasan undang-undang tidak `mandeg` dan bisa dilanjutkan pada periode yang akan datang. Dengan pengesahan undang-undang ini, nantinya rancangan undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang.

Dalam laporannya, Totok menjelaskan, UU PPP akan memberikan manfaat yang besar untuk proses legislasi di DPR. Dia juga menyampaikan, sesungguhnya hal-hal yang paling penting dalam pembahasan undang-undang adalah subtansinya untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Baca juga.. :

Dia juga mengungkapkan setelah undang-undang ini disahkan, nanti akan dibentuk lembaga baru di pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan dimaksud, yang bertugas menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini mungkin menjadi masalah antara sektor, atau antara kementerian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang membacakan pendapat Presiden menyampaikan, undang-undang tersebut untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan undang-undang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada DPR atas kerjasamanya selama ini dalam pembahasan undang-undang.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dengan penuh kesungguhan dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan rencana undang-undang ini,” ujar Yasonna.

TAGS : Paripurna DPR Revisi UU Peraturan Perundang-undangan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59812/Paripurna-DPR-Sahkan-UU-Pembentukan-Peraturan-Perundang-Undangan/