MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung memaklumi kasus hubungan industrial masih terus terjadi di tengah pandemi COVID-19. Namun seiring mulai bangkitnya pariwisata, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meminta agar perusahaan memanggil dan mempekerjakan karyawan yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini diyakini bisa mengurangi adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja. “Ketika (usaha -red) sudah berjalan dengan baik maka akan bisa menghitung break event point atau BEP untuk para karyawan, terkait dengan pembayaran gaji. Termasuk, juga untuk usaha yang dibangun, berapa karyawan harus diperlukan. Itu jika kondisi baik,” ujar Bupati Giri Prasta usai rapat paripurna rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung 2021, Selasa (19/4).
Menurutnya, pandemi berdampak pada seluruh sektor, bahkan ekonomi seluruh dunia pun terguncang. “Dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, jangankan perusahaan, ekonomi seluruh dunia pun berpengaruh,” katanya.
Karena itu, kata Giri Prasta, para pengusaha perlu melakukan evaluasi. Namun evaluasi tidak dapat dilakukan sepihak. “Jadi kalau sepihak, peran saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung,” jelasnya.
Ia mengatakan tidak boleh sepihak dalam urusan ini, karena itu yang menyebabkan perselisihan. Giri Prasta menyebutkan, terkait perselisihan perlu adanya peran swasta, pemerintah dan masyarakat.
Bahkan, selaku pemerintah pihaknya akan tetap memberikan fasilitas untuk memecahkan masalah yang terjadi. “Kita akan melihat manajemen perusahaan itu sendiri. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun, kita tetap akan melakukan pembinaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga menyebut kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan marak pasca dibukanya pariwisata secara bertahap oleh pemerintah. “Untuk data kami belum bisa sampaikan. Tapi, kasus perselisihan mulai meningkat. Justru kemarin di pandemi tidak ada, yang banyak (perselisihan) sekarang. Satu hari bisa tiga sampai empat laporan perselisihan. Tenaga mediator kami sering lembur menangani ini,” jelasnya.
Selain menerima laporan resmi, Disperinaker juga mengaku menerima banyak sekali informasi perselisihan yang belum dilaporkan. “Secara de fakto banyak yang tidak melapor. Tapi, kami tetap melakukan pembinaan-pembinaan,” ucapnya.
Secara aturan, imbuhnya, perselisihan antara perusahaan dan pekerja ini wajib diselesaikan secara bipartite. Kemudian, bila tidak ada titik temu baru diselesaikan secara tripartite dengan melibatkan pemerintah. “Mekanisme perselisihan ini wajib diselesaikan secara bipartite dulu, kemudian ketika tidak menemukan titik temu lapor ke kita, kita catat baru kita punya kewenangan melakukan mediasi,” katanya.
Perselisihan yang paling banyak mencuat adalah permasalahan PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja. (Parwata/balipost)
Credit: Source link