Boris Johnson mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri luar negeri Inggris
Jakarta, Jurnas.com – Parlemen Inggris menyetujui RUU Brexit dari Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, yang mengizinkan penarikan Inggris dari Uni Eropa (UE), Kamis (09/01).
RUU itu disahkan 330 ke 231, dan sekarang pergi ke House of Lords untuk persetujuan. Diharapkan bahwa keputusan akan terjadi pada 31 Januari 2020.
Persetujuan parlemen tersebut membuka jalan bagi Inggris untuk menjadi negara pertama yang meninggalkan Uni Eropa pada akhir bulan ini.
Pada bulan Oktober, Uni Eropa sepakat untuk menunda keberangkatan Inggris dari serikat pekerja, mendorong kembali batas waktu Brexit dari 31 Oktober hingga 31 Januari.
Dilansir Israelnastionalnews, 31 Januari menandai awal upaya Inggris untuk memperbaiki hubungannya dengan UE, yang masih merupakan mitra dagang terdekat negara itu.
Perubahan aktual dalam hubungan perdagangan dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2021, kecuali jika Inggris meminta perpanjangan.
Pada Desember 2019, anggota parlemen Inggris memberikan suara 358 hingga 234 – mayoritas dari 124, membuka jalan untuk persetujuan Parlemen.
Dalam referendum 2016, Inggris memberikan suara 52% hingga 48% untuk meninggalkan Uni Eropa, tetapi kesulitan berikutnya dalam mendapatkan Brexit melalui Parlemen menyebabkan kemacetan.
TAGS : Parlemen Inggris Kesepakatan Brexit
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65374/Parlemen-Inggris-Menyetujui-Kesepakatan-Brexit/