Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan
Jakarta – Partai Demokrat menyatakan telah memecat dengan tidak hormat Amin Santono yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap. Tersangka anggota Komisi XI DPR RI dari Partai “Cikeas” ini terkena tangkap tangan pada Jumat (4/5) malam di Jakarta.
“Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS (Amin Santono) dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR,” ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/5) malam.
Amin Santono secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap pada pengurusan anggaran perubahan sebagaimana keterangan KPK yang disampaikan Sabtu malam ini.
Dengan ditetapkan kader Partai Demokrat sebagai tersangka, Hinca mengucapkan terima kasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.
“Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik,” jelas Hinca.
Hinca mengatakan semua administrasi terkait pemberhentian AS tersebut akan diproses segera dan pada kesempatan pertama. “Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan toleransi perilaku koruptif,” ujar dia.
TAGS : Partai Demokrat Amin Santoso
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33810/Partai-Demokrat-Pecat-Tersangka-Amin-Santoso/