Paus Fransiskus (foto: Google)
Roma – Paus Fransiskus menghapus praktik hukuman mati dalam katekismus, panduan dan doktrin yang digunakan oleh penganut Kristen Katolik. Alasan penghapusan itu karena hukuman mati dinilai menyerang martabat manusia.
“Hukuman mati tidak dapat diterima, karena itu sama saja menyerang ketidakberdayaan dan martabat orang tersebut,” kata Paus alias Pope dalam pernyataan Vatikan, pada Kamis (2/8) dilansir dari AFP.
Seperti diketahui, Ajaran Gereja membenarkan hukuman mati, sebagai bentuk tindakan balasan atas bobot kejahatan tertentu. Hukuman mati juga bisa diterima guna memelihara kebaikan bersama.
Namun bagi paus, hukuman mati bukan ajaran statis dan bisa berubah seiring perkembangan zaman. Paus, dan pendahulunya Benediktus XVI dan Yohanes Paulus II, mengusulkan permohonan yang sama, yakni penghapusan hukuman mati.
Dalam catatan sejarah, saat berkunjung ke Amerika Serikat pada 1999, Yohanes Paulus II menyerukan penghapusan hukuman mati. Sementara pada saat yang sama, Benediktus XVI mengatakan sebaiknya mencari alternatif lain untuk menghilangkan hukuman mati.
Menyikapi pernyataan Paus, Komunitas Sant’Egidio yang mewakili penganut Kristen di 70 negara, menyambut baik keputusan tersebut.
Komunitas Sant`Egidio, sebuah asosiasi yang mewakili orang-orang Kristen di 70 negara dan seorang juru kampanye lama menentang hukuman mati, menyatakan “kegembiraan” saat bergerak.
“Keputusan Paus adalah dorongan lebih lanjut kepada gereja dan Katolik, dimulai dengan Injil, untuk menghormati kesucian hidup manusia, dan untuk bekerja di setiap benua menuju penghapusan praktik tidak manusiawi ini,” demikian kata asosiasi itu.
TAGS : Paus Fransiskus Hukuman Mati Gereja
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38740/Paus-Fransiskus-Hapuskan-Praktik-Hukuman-Mati/