Ketua Umum PB HMI Saddam Al-Jihad
Jakarta, Jurnas.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.
Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
“Perppu ini ketika kondisi genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Ini kan sudah ada instrumen hukum. Jadi yang paling tepat adalah judicial review,” kata Ketua Umum PB HMI Saddam Al-Jihad dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Jakarta, pada Sabtu (28/9).
Dengan judicial review, lanjut Saddam, mahasiswa dan masyarakat memiliki waktu untuk mengkaji poin-poin yang dianggap kontroversial dalam UU KPK.
“Jangan sampai ketika sudah sampai keluar Perppu, dibantah lagi Perppu ini. Kalau misalnya seperti itu, maka yang paling elegan itu judicial review. Lebih baik dituntaskan di sana,” terang dia.
Selain UU KPK, HMI juga mengajak para mahasiswa untuk melakukan diskusi dan kajian terkait RUU lainnya. Dialektika semacam itu, menurut Saddam, lebih sehat secara demokrasi.
“Kalau misalnya ajakan ini dipelintir dan ditolak, ini berarti ada satu tolak ukur gerakan yang salah. Tolak ukur yang kemudian dieksekusi untuk target-target tertentu. Ini berbahaya,” ujar dia.
Saddam menambahkan, gerakan mahasiswa yang terjadi pada 23-24 September 2019 lalu memang patut diapresiasi. Kendati demikian, aksi tersebut harus berumur panjang.
Dengan demikian, untuk menjaga gerakan mahasiswa tetap pada substansi, maka diperlukan kajian dan evaluasi, untuk aksi-aksi selanjutnya.
“Aksi sudah, sekarang kita kaji, lalu kita evaluasi, nanti aksinya model seperti apa, misalnya kita masuk audiensi dialog dua arah dengan pemerintah. Ini merupakan sintesis hubungan pemerintah dan rakyat, pemerintah dan mahasiswa. Ini yang harus kita rawat bersama-sama,” tandas dia.
TAGS : PB HMI Perppu KPK Saddam Al-Jihad
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60028/PB-HMI-Sebut-Perppu-KPK-Belum-Diperlukan/