Ilustrasi Keamanan dan Ketahanan Siber
New York, Jurnas.com – Sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang menyelidiki 35 kasus di 17 negara, di mana warga Korea Utara (Korut) menggunakan serangan siber untuk mengumpulkan uang secara ilegal guna program senjata pemusnah massal.
Menurut laporan yang diterima Associated Press, para ahli mengatakan bahwa Korut memperoleh US$2 miliar secara ilegal dari aktivitas siber yang semakin canggih, dengan melawan lembaga keuangan dan pertukaran mata uang kripto.
Disebutkan pada Selasa (13/8), Korea Selatan merupakan negara yang paling terpukul, dengan jumlah 10 korban serangan diber Korut, diikuti oleh India dengan tiga serangan, dan Bangladesh dan Chili dengan masing-masing dua.
13 negara lainnya menderita satu serangan, yaitu Kosta Rika, Gambia, Guatemala, Kuwait, Liberia, Malaysia, Malta, Nigeria, Polandia, Slovenia, Afrika Selatan, Tunisia dan Vietnam.
Para ahli mengungkapkan bahwa PBB sedang menyelidiki serangan yang dilaporkan sebagai upaya pelanggaran sanksi AS, yang dipantau oleh panel.
Laporan tersebut mengutip tiga cara utama yang digunakan peretas cyber Korea Utara. Pertama, serangan melalui Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication atau sistem SWIFT yang digunakan untuk mentransfer uang antar bank.
“Dengan komputer karyawan bank dan infrastruktur yang diakses untuk mengirim pesan penipuan dan menghancurkan bukti,” demikian bunyi laporan itu.
Kedua, penghasilan cryptocurrency melalui serangan pada pertukaran dan pengguna. Dan ketiga, menambang cryptocurrency sebagai sumber dana untuk cabang profesional militer.
Para ahli menekankan bahwa menerapkan serangan yang semakin canggih ini “berisiko rendah dan hasil tinggi,” seringkali hanya membutuhkan komputer laptop dan akses ke internet.
TAGS : Kejahatan Siber Korea Utara PBB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57474/PBB-Selidiki-Kejahatan-Siber-Korut-di-17-Negara/