Sistem Rudal Taktis Angkatan Darat AS (ATACMS) menembakkan rudal ke Laut Timur selama latihan gabungan Korsel-AS yang ditujukan untuk melawan uji coba ICBM Korut (Getty Images)
Seoul – Senin sore (11/9) waktu New York, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumukan secara resmi sanksi baru untuk Korea Utara. Sanksi itu termasuk, ekspor produk minyak hasil sulingan tahunan menjadi 2 juta barel dan ekspor minyak mentah tidak melebihi tingkat saat ini.
Dikutip Yonhap, draf tersebut juga memberlakukan larangan ekspor kondensat, cairan gas alam ke negara tersebut dan juga impor tekstil Korea Utara. Selain itu, juga ada pembatasan pekerja Korut di luar negeri.
Setelah melalui revisi, PBB membatalkan larangan bepergian dan pembekuan aset pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang pada awalnya diusulkan dalam draft pertama yang ditulis oleh Untie States.
Draft asli yang beredar minggu lalu menyerukan embargo ekspor minyak ke Korea Utara. China dan Rusia, dua pemasok minyak terkemuka ke negara-negara Utara dan negara-negara pemegang hak veto, menjadi oposisi meminta Washington dan Beijing menegosiasikan rancangan kompromi.
Korea Utara diperkirakan mengimpor sekitar 1 juta ton minyak mentah dari China dan sebanyak 300.000-400.000 ton dari Rusia setiap tahunnya. Ini menyumbang sebagian besar impor energi Korea Utara.
Pada 3 September, Korea Utara melakukan melakukan uji coba bom hidrogen untuk rudal balistik antar benua, uji coba nuklir keenam dan paling kuat di negara tersebut. Sebelumnya pada hari itu, Korea Utara memperingatkan Paman Sam tentang akan menderita sepanjang sejarah jika mendorong resolusi UNSC yang lebih ketat.
“DPRK (Republik Rakyat Demokratik Korea) siap dan bersedia menggunakan cara terbaik apa pun,“ kata Kantor Berita Pusat Korea mengutip kementerian luar negeri Korea Utara. Ia mengatakan AS akan membayar harga jatuh tempo untuk resolusi sanksi yang lebih keras.
TAGS : Korea Utara Amerika Serikat PBB Nuklir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21608/PBB-Umumkan-Sanksi-Baru-Korut-Tak-Ada-Embargo-Minyak/