Ketua PBNU Robikin Emhas
Beijing – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau pembentukan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) tidak diteruskan.
Sebaliknya, pemerintah harus mempercepat penyelesaian Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme lebih dia nilai lebih penting.
“Rencana pembentukan Koopssusgab yang terdiri dari satuan-satuan di TNI untuk menangkal terorisme sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap bahwa DPR dan pemerintah fokus pada Revisi Undang-Undang Antiterorisme,” katanya kepada Antara di Beijing, China, Kamis (17/5).
Menurut dia, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak adanya aturan mengenai tindakan-tindakan pendahuluan terorisme.
“Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau Alqaeda di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi tetroris. Namun saat pulang ke Indonesia tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
NU telah mengusulkan adanya perluasan pengertian mengenai terorisme, termasuk tidakan pendahuluan. Robikin menilai UU Antiterorisme yang berlaku saat ini belum mengoptimalkan peran serta intsitusi yang memiliki otoritas tindakan pencegahan.
“Ada BAIS, BIN, di kejaksaan ada intel, di lembaga-lembaga lain juga ada yang tidak diatur dalam undang-undang saat ini. Kami usulkan direvisi agar antarlembaga tersebut tidak menimbulkan egosketoral. Jangan sampai ada yang punya informasi, tapi tidak disampaikan karena yang punya nama dalam penindakan itu institusi tertentu. Ini berbahaya sekali,” ujar Robikin yang mendampingi Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah di daratan Tiongkok itu.
Dia menambahkan UU Antiterorisme masih memberikan kewenangan kepada penegak hukum secara terbatas dalam pemeriksaan dan penahanan.
“Di lain pihak, hak-hak terduga teroris harus dijamin oleh hukum. Misalnya untuk mendapatkan lawyer, menjalankan ibadah. Ini semua belum berimbang,” katanya.
Diketahui, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Koopssusgab untuk memberantas teror.
Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.
Menurut Moeldoko, Koopssusgab berada di bawah komando Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Ini operasi harus dijalankan untuk preventif agar masyarakat merasa tenang. Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi,” tambah Moeldoko. (Ant)
TAGS : Koopssusgab PBNU TNI Terorisme Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34568/PBNU-Imbau-Pembentukan-Koopssusgab-Dihentikan/