Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Koordinator Media Monang Sinaga
Jakarta, Jurnas.com – PDI Perjuangan menganggap RUU tentang Omnibus Law (Cipta Kerja) sebagai landasan seluruh kebijakan di dalam menjalankan perintah konstitusi, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, dukungan terhadap Omnibus Law tentu harus dibarengi dengan kajian mendalam. Terutama dalam perspektif ideologis, agar nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan upaya membangun kedaulatan ekonomi negara benar-benar menjadi landasan.
“Dengan demikian pembahasan RUU Omnibus Law jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Keadilan dalam bidang perekonomian bersifat wajib,” jelas Hasto.
Ia juga membeberkan PDI Perjuangan membentuk tim khusus dalam mengkaji RUU Omnibus Law, guna menjabarkan seluruh konsepsi Partai melalui pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Didalamnya akan tergambarkan bagaimana sikap PDI Perjuangan terhadap setiap materi muatan yang terkandung dalam RUU tersebut.
“PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab ideologis. Sesuai amanat pendiri bangsa, berbagai persoalan bangsa tidak hanya dijawab dengan lengkap tidak atau sempurna tidaknya suatu undang-undang, namun yang menentukan adalalah semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Seluruh desain undang-undang harus mengabdi pada tujuan bernegara,” papar Hasto.
Atas dasar itu, Hasto mengatakan PDI Perjuangan tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi, khususnya yang disuarakan oleh buruh melalui konfederasi organisasi buruh, para akademisi, praktisi hukum dan pihak lain yang bersikap kritis terhadap RUU Cipta Kerja.
“Partai melihat positif niat baik Presiden Jokowi di dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk cipta kerja,” ungkapnya.
Meski begitu, Hasto mengingatkan bahwa dialog dengan mereka yang kritis tetap harus dilakukan, karena aspirasi rakyat sangatlah penting.
Karena itulah, PDI Perjuangan membuka diri terhadap segala aspirasi yang konstruktif, serta selalu mengedepankan dialog.
“Partai menangkap aspirasi, adanya tuduhan kepentingan buruh, kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing. Dalam hal ini komunikasi politik Pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini,” ungkap Hasto.
Ia pun memastikan, aspirasi terhadap materi muatan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan atau Badan Legislasi Partai, Balitbang PDI Perjuangan.
TAGS : RUU Omnibus Law PDI Perjuangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68562/PDI-Perjuangan-Siapkan-Tim-Khusus-Mengkaji-Omnibus-Law/