Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo (Foto: Andi Hartik)
Jakarta – Beredar surat instruksi yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait instruksi rekruitmen pendamping desa pada Agustus 2017.
Surat yang ditandatangani Ketua Djarot Saiful Hidajat dan Sekjen Hasto Kristianto, mengintruksikan DPD dan DPC partai menyebarluaskan kepada kader partai dan mendorong untuk ikut proses rekruitmen yang mendaftar secara online.
Surat bernomor 3200/IN/DPP/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 itu, akan kader mengikuti segala persyaratan yang telah ditentukan dan segera menyerahkan data tersebut kepada DPP partai paling lambat tanggal 9 September 2017.
Adanya surat intruksi itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Sandjojo mengatakan, sistem rekruitmen pendamping desa dilakukan secara terbuka atau online yang melibatkan instansi, perguruan tinggi dan diawasi oleh masyarakat. “Rasanya sulit ya ada intervensi,” ujarnya.
Soal layak atau tidaknya partai politik membuat instruksi semacam itu, Menteri Eko mengatakan, Semua warga negara berhak menjadi pendamping desa. “Siapapun dia. Namun karena ini pekerjaan yang sifatnya full time maka tidak boleh ada rangkap jabatan,” ujarnya.
TAGS : Menteri Desa Eko Sandjojo Pendamping Desa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20933/PDIP-Instruksi-Soal-Pendamping-Desa-Ini-Kata-Menteri-Desa/