Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) meminta keadilan hukum bagi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta, agar proses persidangan Novanto di pengadilan Tipikor dapat dilakukan setelah putusan Praperadilan yang sedang berjalan. Sehingga, kepastian hukum yang menjerat Novanto akan lebih adil.
“Apa sih ruginya menunda satu dua hari, justru dengan memberikan ruang hingga terbitnya putusan praperadilan akan memberikan keyakinan bagi kita semua bahwa tidak ada kekhawatiran dalam konteks penegakan hukum republik ini, khususnya bagi pak Setnov,” kata Arteria, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (8/12).
Arteria menegaskan, jangan sampai segela sesuatu dapat dihalalkan hanya untuk menjerat seorang Novanto. Menurutnya, penegakan hukum harus berkepastian, adil dan prudent bagi siapapun.
“Hari ini milik Setnov, kemarin milik orang lain, tapi esok bisa saja terjadi pada diri kita sendiri, sehingga tidak boleh ada justifikasi atas penegakan hukum yang menyimpang bagi siapapun,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Jika ingin membuktikan seseorang itu bersalah atau tidak, kata Arteria, maka alangkah baiknya persidangan Novanto dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
“Lebih baik menunggu putusan praperadilan, kalau putusannya ditolak toh pemeriksaan perkara Tipikor dapat berjalan, bahkan lebih paripurna, ketimbang menghilangkan hak orang untuk menempuh upaya hukum di setiap tahapan,” tegasnya.
“Dalam prinsip hukum, dikenal aturan bahwa seorang yang sedang menjadi pesakitan yang menjalani proses peradilan seperti tersangka dan terdakwa bahkan terpidana sekalipun wajib hukumnya agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” pungkas Arteria.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25993/PDIP-Serukan-Keadilan-Hukum-untuk-Novanto/