JAKARTA, KRJOGJA.com – Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan, Didyk Choiroel mengatakan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecagahan Rp 75.000 tidak berhubungan dengan kondisi keuangan negara yang mengalami defisit akibat pandemi Covid-19.
Sebab, setiap tahunnya, Bank Indonesia dan Pemerintah terus berkoordinasi untuk mengetahui jumlah uang beredar yang ada di masyarakat.
“Tidak ada hubungannya (penerbitan UPK dengan kondisi keuangan negara),” kata Didyk dalam webinar bertajuk ‘Ngobrolin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75’, Rabu (26/8/2020).
Didyk meyakinkan penerbitan UPK tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, UPK didapatkan masyarakat dengan cara menukar dengan uang yang nilainya sama.
“Jadi tidak ada penambahan uang di masyarakat, karena ini sifatnya menggantikan,” kata dia.
Sehingga tidak akan memengaruhi kondisi keuangan di masyarakat. Didyk menjelaskan, dalam setiap penerbitan uang harus mengikuti kondisi fiskal, moneter dan jumlah uang beredar di masyarakat. Hal ini merupakan indikasi makro ekonomi yang bisa memengaruhi jumlah uang yang akan dipakai.
Credit: Source link