MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah sejak awal pandemi Covid-19 kawasan pedagang di pantai Kuta tutup untuk umum, Desa Adat Kuta akan kembali membuka operasional Pedagang di Pantai Kuta. Pembukaan yang direncanakan dalam minggu ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan.
Hal itu dikatakan Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista sesuai dengan hasil paruman yang digelar desa adat Senin (9/11). Lebih lanjut Wasista mengatakan, karena masih dalam situasi pandemi, untuk tahap pertama ini diprioritaskan untuk krama Ngarep yang sudah terdaftar memiliki nomor pedagang di Pantai Kuta. Selain itu, bagi krama ngarep yang dulunya memiliki nomor atau tempat usaha lebih dari satu dipersilahkan untuk memilih satu saja.
“Karena sesuai poin hasil pertemuan, setiap KK hanya boleh memiliki satu usaha di aset yang dikelola Desa Adat. Misalnya yang tadinya memiliki nomor atau tempat di Pasar Seni dan Pantai Kuta, ya harus memilih salah satu diantaranya,” kata Wasista, Minggu (15/11).
Sesuai kajian yang dilakukan menurut Wasista, secara menyeluruh nantinya jumlah pedagang pantai Kuta tidak lebih dari 500 orang. Bahkan kesempatan berjualan di Pantai ini juga tidak diperuntukkan bagi warga yang sudah memiliki usaha atau sudah mapan serta berpenghasilan rutin atau tetap lebih dari cukup.
Selain itu, pemilik nomor haruslah mengelola usahanya sendiri dan tidak boleh menyewakan ke orang lain.
“Pembatasan jumlah pedagang ini sudah sesuai kajian untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.
Sebelum dilakukan pembukaan kembali, pihaknya akan melakukan upacara di Segara untuk memohon keselamatan agar kegiatan ini berjalan lancar. Sedangkan untuk pembukaan tahap berikutnya akan dilakukan setelah selesai dilakukan penataan oleh Pemkab Badung. “Saat ini proses pembuatan DED nya sudah rampung. Mudah-mudahan tahun 2021 penataan ini sudah mulai dilakukan,” harapnya. (Yudi Karnaedi/Balipost)
Credit: Source link